Adapun kegiatan Reses ini memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Lampung Utara dari Komisi I, Herdianto bila secara teknis, reses ini diatur dalam tata tertib DPRD Lampung Utara, yang mana masa reses adalah kegiatan di luar masa sidang.
"Kegiatan ini bertujuan guna mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus mempererat jalinan silaturahmi bersama masyarakat. Yang mana kegiatan ini juga adalah kebijakan yang sudah diatur oleh Undang-undang," ungkap Herdianto dari fraksi PAN.
Dengan adanya Reses ini, sambung pria yang terkenal ramah dengan warga masyarakat, nantinya aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. "Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat," ujarnya.
Pantauan media ini, kegiatan yang berlangsung di empat desa diwilayah kecamatan Abung Selatan ini, diantaranya Desa Cabang Abung Raya, Gilih Suka Negeri, Cabang Empat, dan Desa Sinar Ogan, mendapat sambutan hangat serta antusias warga masyarakat.
Seperti dikatakan oleh kepala Desa Cabang Abung Raya, Yongki, dengan hadirnya anggota DPRD Lampung Utara di desanya, sehingga masyarakat dapat berdialog dan menyampaikan uneg-uneg secara langsung.
"Alhamdulillah, dengan adanya Reses ini, dapat membantu menjembatani kesenjangan, dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbicara langsung dengan anggota dewan," pungkasnya. (*/Red)